“Kami juga berharap publik terus mengawal proses banding ini agar berjalan transparan dan adil,” tambahnya.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, pihak keluarga akan menerima memori banding dari para terdakwa. Ahmad Bumi menegaskan pihaknya akan membantu Oditur Militer dalam menelaah proses banding tersebut.

“Para terdakwa sudah resmi menyatakan banding dan hal itu telah dikonfirmasi oleh pengadilan,” katanya.

Iklan

Menurut Ahmad, lamanya proses banding bergantung pada agenda persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Oditur Militer juga memiliki hak menyusun kontra memori banding dalam jangka waktu tertentu.

“Biasanya proses banding memakan waktu sekitar tiga bulan. Oditur diberi waktu 7 sampai 14 hari untuk menyusun kontra memori banding,” jelasnya.

Sementara itu, Sepriana menegaskan bahwa langkah banding yang diambil para terdakwa merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Namun demikian, ia berharap publik tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Itu hak mereka sesuai hukum. Tapi kami berharap kasus ini tetap dikawal sampai proses hukumnya benar-benar selesai,” ujarnya.

Sepriana juga meminta publik tidak mencampuradukkan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan laporan terpisah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.