Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID — Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin (8/12/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setda Sabu Raijua, Direktur RSUD Sabu Raijua, para camat, kepala desa dan lurah, komunitas lingkungan, serta para pegiat lingkungan hidup di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan perlunya sistem terpadu untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Karena itu, penyusunan RPPLH menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan di Sabu Raijua.
RPPLH, Dokumen Strategis 30 Tahun
RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan, hingga langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Penyusunan dokumen ini memperhatikan berbagai aspek, seperti keragaman ekologis, persebaran penduduk, dan potensi sumber daya alam di Kabupaten Sabu Raijua.
Wabup menyebutkan bahwa RPPLH adalah instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dokumen ini wajib terintegrasi dengan RPJP dan RPJM Daerah, sejalan dengan Visi-Misi Kabupaten Sabu Raijua 2025–2029, khususnya Misi ke-6 yang menekankan penataan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya mengajak kita semua untuk taat pada peraturan daerah, terutama terkait lingkungan hidup. Kita harus mulai sekarang menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dokumen RPPLH disusun oleh Tenaga Ahli Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sabu Raijua. RPPLH berlaku selama 30 tahun dan dapat disesuaikan setiap lima tahun sesuai kebutuhan penataan lingkungan.
Pemerintah juga merencanakan penyusunan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun mendatang, yang akan memperkuat aspek penegakan hukum lingkungan.
Ajak Gerakan Menanam Pohon
Wakil Bupati berharap seluruh peserta konsultasi publik dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda RPPLH. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menggencarkan gerakan menanam pohon sebagai langkah nyata memperbaiki kualitas lingkungan di Sabu Raijua.
“Mari kita wariskan lingkungan Sabu Raijua yang aman dan hijau kepada generasi mendatang,” tutupnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

