Wabup menyebutkan bahwa RPPLH adalah instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dokumen ini wajib terintegrasi dengan RPJP dan RPJM Daerah, sejalan dengan Visi-Misi Kabupaten Sabu Raijua 2025–2029, khususnya Misi ke-6 yang menekankan penataan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya mengajak kita semua untuk taat pada peraturan daerah, terutama terkait lingkungan hidup. Kita harus mulai sekarang menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dokumen RPPLH disusun oleh Tenaga Ahli Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sabu Raijua. RPPLH berlaku selama 30 tahun dan dapat disesuaikan setiap lima tahun sesuai kebutuhan penataan lingkungan.

Iklan

Pemerintah juga merencanakan penyusunan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun mendatang, yang akan memperkuat aspek penegakan hukum lingkungan.

Ajak Gerakan Menanam Pohon

Wakil Bupati berharap seluruh peserta konsultasi publik dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda RPPLH. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menggencarkan gerakan menanam pohon sebagai langkah nyata memperbaiki kualitas lingkungan di Sabu Raijua.