Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis terhadap mertuanya Efraim Mauboi (79), dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah.
Pelaku sebelumnya menghabisi nyawa korban pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah korban, lalu melarikan diri ke hutan sambil membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menjelaskan bahwa usai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar desa.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa parang yang diduga digunakan saat kejadian,” jelas AKP Wayan Pasek.
Upaya pengejaran dilakukan oleh tim gabungan Polres TTS yang dipimpin langsung Kapolres TTS bersama Wakapolres Kompol Ibrahim, SH, Kasat Reskrim, Kapolsek Amanuban Tengah, serta personel Buser dan Intelkam Polres TTS. Tim tiba di lokasi kejadian pada Jumat sore, 26 Desember 2025, dan langsung melakukan pencarian hingga larut malam.
Namun, upaya penangkapan sempat menemui kendala. Pelaku menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Bahkan, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang tangan kiri saat menghindari sabetan parang pelaku.
“Negosiasi sudah dilakukan, namun pelaku tetap melawan. Situasi malam yang gelap membuat tim menarik diri sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa,” ujar AKP Wayan.
Pencarian dilanjutkan keesokan harinya, Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, dengan melibatkan aparat kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta keluarga pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.
Upaya persuasif kembali dilakukan agar pelaku menyerahkan diri. Namun pelaku kembali menolak dan mengancam warga serta petugas menggunakan parang.
Situasi memanas ketika warga yang geram dengan perbuatan pelaku secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel hingga ia turun dari atas pohon.
“Setelah turun, pelaku langsung menyerang masyarakat dan kemudian berbalik menyerang aparat. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan oleh aparat Polres TTS tanpa menimbulkan korban jiwa tambahan.
Atas perbuatannya, Joni Ang (49) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kini sudah diamankan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana. (rnc26)
