Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Rapat paripurna interpelasi DPRD Kabupaten Ende terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 126 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025, berlangsung ricuh.
Sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD Ende, Rabu (17/12/2025), berujung Bupati Ende Yoseph Badeoda meninggalkan ruang sidang.
Kericuhan bermula saat Ketua Fraksi PKB DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, menyampaikan interupsi terkait mekanisme persidangan. Ia meminta agar rapat interpelasi dilakukan secara interaktif, berupa dialog langsung antara anggota DPRD dan Bupati Ende, khususnya mengenai pergeseran APBD 2025.
Namun, permintaan tersebut ditolak Bupati Yoseph Badeoda. Menurutnya, mekanisme sidang telah diatur dalam undangan resmi DPRD, yakni pertanyaan disampaikan oleh anggota DPRD dan jawaban disampaikan secara kolektif oleh Bupati sesuai agenda rapat.
“Pertanyaan seharusnya dirangkum dan dijawab sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam undangan,” tegas Yoseph dalam sidang.
Penolakan itu ditentang Abdul Kadir yang tetap meminta Bupati menjawab langsung. Perdebatan pun memanas. Nada suara Abdul Kadir meninggi hingga memukul meja sidang, sementara Bupati Yoseph meminta agar pertanyaan disampaikan tanpa emosi.
Situasi yang kian tidak kondusif membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama petugas pengamanan membawa Bupati Yoseph Badeoda keluar dari ruang paripurna. Bupati kemudian meninggalkan Gedung DPRD Ende menggunakan kendaraan dinas.
Kericuhan tersebut memicu protes dari sejumlah anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, yang memimpin jalannya sidang, menyebut dinamika tersebut sebagai hal biasa dalam rapat paripurna. Namun, ia menyayangkan tindakan sejumlah ASN yang mengamankan Bupati keluar dari ruang sidang.
“Kami sangat menyayangkan sikap beberapa ASN yang menggiring Bupati meninggalkan ruang paripurna. Demi menjaga marwah DPRD, hal ini akan kami laporkan ke pihak berwajib. Pengamanan seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau aparat kepolisian,” tegas Yanus.
Meski sempat ricuh, rapat paripurna tetap dilanjutkan. Dalam pembahasan lanjutan, empat fraksi—NasDem, Golkar, PSI, dan PKB—sepakat menggunakan hak angket. Sementara itu, Fraksi Hanura dan Demokrat memilih abstain, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gabungan mengusulkan penjadwalan ulang rapat interpelasi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Bupati Yoseph Badeoda menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan ruang sidang karena situasi sudah tidak kondusif dan mekanisme sidang dinilai tidak berjalan sesuai agenda.
“Mekanismenya keliru. Dalam undangan sudah jelas bahwa pertanyaan disampaikan DPRD dan dijawab pemerintah sesuai agenda. Namun dalam sidang, saya justru diajak debat kusir yang tidak sesuai dengan agenda,” ujar Yoseph.
Terkait rencana penggunaan hak angket DPRD, Yoseph menyatakan pemerintah daerah siap menjawab secara tertulis atau melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sementara mengenai pertemuan fasilitasi RAPBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2025 oleh pemerintah provinsi, Yoseph menegaskan pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tunduk dan patuh pada peraturan,” pungkasnya. (rnc16)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

