Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Tren kejahatan di wilayah hukum Polres Rote Ndao mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025.
Total perkara pidana yang ditangani mencapai 536 kasus, naik dibandingkan 466 kasus pada tahun 2024. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, saat press release akhir tahun 2025 di Aula Yanlik Polres Rote Ndao, Rabu (31/12/2025).
Dari total 536 kasus kriminal, Polres Rote Ndao berhasil menyelesaikan 308 kasus atau sekitar 57,47 persen. Adapun jumlah penduduk yang terdampak dalam kasus-kasus tersebut mencapai 351 orang.
Kapolres menjelaskan, jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang 2025 adalah penganiayaan dengan 94 kasus, disusul pengeroyokan sebanyak 69 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 42 kasus, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebanyak 48 kasus, serta pencurian sebanyak 41 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus menonjol, yakni people smuggling.
“Penganiayaan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Mardiono.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025 tercatat sebanyak 47 kasus. Dengan rincian, 1 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, 30 kasus dalam tahap penyidikan, 1 kasus dinyatakan P21, 1 kasus diselesaikan melalui diversi, 1 kasus dalam tahap penyelidikan, serta 13 kasus dihentikan penyelidikannya (SP2 Lidik).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

