Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Warga juga terlihat kecewa, manakala ‘police line’ yang telah dipasang anggota Satpol PP, urung dilakukan setelah Andre Ang dan istrinya, Wiwin, menolak pemasangan garis polisi tersebut. “Kami tidak berprasangka buruk, tapi wibawa pemerintah dimana ketika police line sudah dipasang, tapi tidak jadi karena pemilik pengisian air keberatan. Mestinya Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kupang, harus tegas dan berpihak pada kepentingan orang banyak. Kami warga Oesapa Barat sangat dirugikan dengan aktivitas pengisian air di Jalan Mesakh Amalo. Jika ada pembiaran, kami akan demo. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Erens.
Sekedar tahu, ada tiga keputusan yang disepakati ketika pertemuan dilakukan. Pertama, Depo Pengisian Air “Airel” yang izin-nya bernama CV. Ekasari Dwiputri, resmi ditutup sementara terhitung Selasa, 9 Desember 2025. Penutupan sementara itu akan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kedua, mengalihkan semua truk tangki air agar tidak melewati Jalan Mesakh Amalo, hingga jalan tersebut diperbaiki. Dan ketiga, meminta Dinas PUPR Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTT, guna perbaikan Jalan Mesakh Amalo. “Saya berharap, kita semua yang telah menyepakati keputusan ini, terutama kepada pemilik depo pengisian air, Pak Andre dan ibu, mentaati keputusan ini. Jika tidak, kami akan mengambil sikap yang lebih tegas,” tandas Rudi Abubakar, Kasat Pol PP Kota Kupang. (rnc/14)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

