Menurut Budi, pemerasan terjadi saat WNA tersebut tengah menjalani persidangan perkara pidana umum. Dalam proses itu, aparat penegak hukum diduga melakukan tekanan.

“Dalam proses persidangannya, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, serta tekanan lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.

Iklan

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” jelasnya.

Mengetahui adanya dugaan tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Namun, penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang sama.

“Tentu ini penting untuk terus kita kawal agar proses hukum ke depan berjalan secara kredibel dan profesional,” tegas Budi.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) yang mengamankan sembilan orang, terdiri dari satu aparat kejaksaan, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Pada Jumat (19/12/2025) dini hari, perkara tersebut resmi dilimpahkan untuk ditangani oleh Kejaksaan Agung. (*/rnc)