Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). KPK mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” sambung Budi.
Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari dan Kasi Intel HSU,” kata Budi.
Selain aparat kejaksaan, KPK juga menangkap pihak swasta dalam OTT tersebut. Namun hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut identitas maupun peran pihak swasta yang ikut terjaring.
Terkait Kasus Pemerasan Jaksa terhadap WNA
Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengungkap perkara dugaan pemerasan lain yang ditangani melalui OTT di wilayah Banten. Kasus ini berkaitan dengan jaksa yang diduga memeras seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

