Jakarta, RakyatNTT.ID Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapannya untuk mulai memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027, asalkan aturan teknisnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kepastian ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam kegiatan literasi keuangan dan perasuransian di Dago, Bandung, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penjaminan polis baru akan berlaku pada 2028. Namun, LPS memastikan siap mempercepat implementasi jika pemerintah menerbitkan PP lebih awal.

Iklan

“Jika dipercepat ke 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Ferdinan.

Tiga Skema Penjaminan Polis Disiapkan LPS

Ferdinan menjelaskan bahwa LPS telah merancang tiga skema utama dalam pelaksanaan program penjaminan polis, yaitu:

1. Jaminan Pembayaran Klaim Polis

Jika perusahaan asuransi bermasalah atau gagal bayar, LPS akan menjamin pembayaran klaim nasabah, baik sepenuhnya maupun sebagian, sesuai ketentuan.

2. Pengalihan Portofolio Polis ke Perusahaan Sehat

Dalam skema ini, polis nasabah akan dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat dengan tetap mempertahankan manfaat polis secara utuh.

3. Pengembalian Polis

Jika pengalihan portofolio tidak memungkinkan, LPS akan mengembalikan nilai polis kepada pemegang polis sesuai batas penjaminan yang berlaku.

Adapun nilai pertanggungan yang dijamin diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, mencakup sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” jelas Ferdinan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Penjaminan polis merupakan mandat langsung dari UU No. 4 Tahun 2023, yang menetapkan LPS sebagai lembaga yang berwenang menangani perlindungan pemegang polis jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.

Ferdinan optimistis bahwa implementasi program ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Implikasinya, potensi kenaikan premi dan pertumbuhan industri dianggap sangat terbuka.

“Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi,” pungkasnya. (*/rnc)