Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
3. Pengembalian Polis
Jika pengalihan portofolio tidak memungkinkan, LPS akan mengembalikan nilai polis kepada pemegang polis sesuai batas penjaminan yang berlaku.
Adapun nilai pertanggungan yang dijamin diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, mencakup sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” jelas Ferdinan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi
Penjaminan polis merupakan mandat langsung dari UU No. 4 Tahun 2023, yang menetapkan LPS sebagai lembaga yang berwenang menangani perlindungan pemegang polis jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Ferdinan optimistis bahwa implementasi program ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Implikasinya, potensi kenaikan premi dan pertumbuhan industri dianggap sangat terbuka.
“Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi,” pungkasnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

