Anggota DPRD NTT asal Dapil V ini menambahkan, penyesuaian klausul ini berkaitan langsung dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk pengaturan tarif pajak seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak mineral dan non-mineral. Meski sebagian objek bukan kewenangan penuh provinsi, pengelolaannya tetap didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui perda tersebut.

Selain itu, pengaturan retribusi parkir juga disesuaikan dengan lokus kewenangan. Jika objek parkir berada di kawasan yang menjadi kewenangan provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan pemerintah provinsi. Namun, apabila berada di wilayah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

“Contohnya di kawasan wisata. Jika menjadi kewenangan provinsi maka retribusinya dikelola provinsi, tetapi kalau berada di spot yang menjadi kewenangan pemkab atau pemkot, maka diserahkan ke daerah masing-masing,” jelas Wakil Ketua I DPW Partai Perindo NTT ini.

Ia juga menegaskan, perda pajak dan retribusi daerah ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun 2026, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah secara adil dan proporsional. (rnc)