Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain APN, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Terima Rp804 Juta dari Perangkat Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan APN diduga menerima uang hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan nilai sedikitnya Rp804 juta.

Iklan

“APN diduga menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara, yakni ASB dan TAR, dengan total sekurang-kurangnya Rp804 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, pemerasan dilakukan terhadap sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

Modus Ancaman Penanganan Laporan LSM

Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penindakan hukum terhadap laporan pengaduan (lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU.

“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Aliran Dana Lewat Dua Perantara

KPK merinci penerimaan uang APN terjadi melalui dua klaster perantara pada periode November–Desember 2025.

Melalui TAR, APN menerima uang sebesar Rp505 juta, yang bersumber dari:

  • Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta
  • Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta

Sementara melalui ASB, APN menerima uang sebesar Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana tambahan sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak sepanjang Februari–Desember 2025.

Potong Anggaran dan Terima Dana Lewat Rekening Istri

Tak hanya pemerasan, APN juga diduga memotong anggaran operasional Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

APN juga diduga menerima Rp450 juta melalui rekening bank milik istrinya, serta tambahan Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU dalam periode Agustus–November 2025.

Sementara itu, tersangka TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar, yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta rekanan proyek pada 2024.

Jika ditotal, uang yang dinikmati APN dan pihak terkait diduga melebihi Rp1 miliar.

KPK Sita Uang Tunai dan Lakukan Penahanan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP. (*/rnc)