Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain APN, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Terima Rp804 Juta dari Perangkat Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan APN diduga menerima uang hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan nilai sedikitnya Rp804 juta.

Iklan

“APN diduga menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara, yakni ASB dan TAR, dengan total sekurang-kurangnya Rp804 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, pemerasan dilakukan terhadap sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

Modus Ancaman Penanganan Laporan LSM

Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penindakan hukum terhadap laporan pengaduan (lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU.