Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.

Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen itu kemudian ditindaklanjuti PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Iklan

Temuan Aliran Fee Ilegal

Penyidik juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas. Fee tersebut disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai selling agent.

Rincian penerima fee:

  • Tersangka inisial AI: Rp1 miliar
  • Tersangka AE: Rp2.832.500.000
  • BRS (DPO): Rp1.225.000.000
  • PT SNP disebut memperoleh keuntungan Rp44,08 miliar

PT SNP Gagal Bayar dan Manipulasi Data Keuangan

Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 27 Oktober 2025, investasi MTN ini menyebabkan kerugian negara total loss Rp50 miliar.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*/rnc)