Kupang, RakyatNTT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

Alex langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT pada Jumat (12/12/2025). Ia ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hingga tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Iklan

Berawal dari Investasi MTN Rp50 Miliar tanpa Uji Tuntas

Kasus ini berawal dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejati menilai proses investasi dilakukan tanpa due diligence dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai SOP Bank NTT.

Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui tersangka tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PEFINDO terhadap PT SNP saat itu berada pada level idA (single A) yang seharusnya menjadi sinyal risiko gagal bayar.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.

Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen itu kemudian ditindaklanjuti PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Temuan Aliran Fee Ilegal

Penyidik juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas. Fee tersebut disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai selling agent.

Rincian penerima fee:

  • Tersangka inisial AI: Rp1 miliar
  • Tersangka AE: Rp2.832.500.000
  • BRS (DPO): Rp1.225.000.000
  • PT SNP disebut memperoleh keuntungan Rp44,08 miliar

PT SNP Gagal Bayar dan Manipulasi Data Keuangan

Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 27 Oktober 2025, investasi MTN ini menyebabkan kerugian negara total loss Rp50 miliar.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*/rnc)