Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut KPK, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang proyek di berbagai dinas. Proyek tersebut diarahkan untuk dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
Dalam periode Februari–November 2025, Ardito menerima Rp 5,25 miliar melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adiknya.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta bantuan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek ini, Ardito menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Uang Suap Dipakai Lunasi Utang Kampanye
KPK mengungkap sebagian besar uang suap yang diterima Ardito digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki.
Lima tersangka dalam kasus ini:
- Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
- Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati
- Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
KPK Sita Rp 193 Juta dan 850 Gram Emas
Sejumlah barang bukti turut diamankan saat OTT, termasuk uang tunai dan emas.
