Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda pun ditandatangani 15 Agustus 1962. Isinya, Irian Barat diserahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Belanda dan, kemudian, diserahkan kepada Indonesia oleh PBB. (https://id.wikipedia.org). Itu sejarah. Dari sejarah itu, kita tahu bahwa pada saat itu Indonesia diberi tugas untuk melaksanakan referendum di Papua paling lambat tahun 1969. Sejarah yang sama memberi kita informasi bahwa Papua kemudian memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia.

Bahwa sejarah juga memberikan kritiknya sendiri terhadap jajak pendapat itu, itu juga persoalan sejarah. Kita serahkan kepada sejarah untuk menjawabnya. Kini, dalam konteks esai ini, yang penting bagi kita adalah bahwa Suharto berperan besar dalam operasi Trikora itu. Artinya, dalam konteks itu, dia memenuhi syarat untuk menjadi pahlawan nasional. Sama seperti Sukarno. Presiden Pertama kita. Sama seperti Ahmad Yani dan ribuan pahlawan kita lainnya.

Walaupun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kita tahu dari media bahwa Pastor Frans Magnis Suseno, SJ, menolak pemberian gelar pahlawan kepada Suharto. Menurut Pastor Frans, Presiden ke-2 Indonesia itu tidak layak mendapat gelar itu. Pendapat sejumlah tokoh penting PDIP juga sama: setali tiga uang. Menurut mereka, Suharto tidak layak menjadi pahlawan nasional.