Dalam proses penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, tas berisi dua ponsel, dan sepeda motor beat merah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Tersangka Dikenai Pasal Pembunuhan

Polisi menjerat Bento dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan

“Bento sudah kami tahan di sel Polsek Kota Lama untuk 20 hari ke depan,” kata AKP Rahmat Hidayat.

Kasus penikaman di Kupang ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap tindak kejahatan jalanan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)