Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Rion Dasi (24), korban penikaman di Alun-Alun Kota Kupang, Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, meninggal dunia pada Senin (3/11/2025) pagi di RSUD SK Lerik Kota Kupang.
Rion sebelumnya dirawat intensif sejak Jumat (3/10/2025) setelah mengalami luka tusuk parah di beberapa bagian tubuh akibat aksi penikaman oleh Benyamin Asbanu alias Bento (47).
“Rion Dasi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolsek Kota Lama AKP Rahmat Hidayat, Senin (3/11/2025) pagi.
Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di rumah duka.
Kronologi Kejadian Penikaman di Kupang
Peristiwa tragis ini berawal dari aksi pencurian yang berujung penikaman di lapak penjual buah semangka di depan Alun-Alun Kota Kupang, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban lainnya, Selvince Pah (56), tewas di tempat setelah ditikam di bagian dada kiri oleh pelaku. Sementara Rion Dasi—menantu Selvince—menderita luka tusuk di dada kanan, leher, telinga, dan rusuk kanan.
Menurut keterangan saksi Ika Erna Manafe (19), pelaku sempat membuka tas miliknya sebelum ia berteriak “pencuri”. Pelaku langsung kabur, namun Rion mengejar hingga terjadilah penikaman berdarah tersebut.
Pelaku Ditangkap setelah 11 Hari Pelarian
Pelaku Bento, yang dikenal sering keluar masuk penjara, berhasil ditangkap pada Rabu (15/10/2025) di sebuah gudang besi tua di Pasar Baru Atambua, Kabupaten Belu.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, tas berisi dua ponsel, dan sepeda motor beat merah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Tersangka Dikenai Pasal Pembunuhan
Polisi menjerat Bento dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Bento sudah kami tahan di sel Polsek Kota Lama untuk 20 hari ke depan,” kata AKP Rahmat Hidayat.
Kasus penikaman di Kupang ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap tindak kejahatan jalanan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

