Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
2. Penindakan Kedua – 26 Oktober 2025 (Satresnarkoba Polresta Kupang Kota)
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 420 liter miras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada, yang dikemas dalam 12 jeriken ukuran 35 liter.
Barang tersebut diamankan dari truk yang baru turun dari KM Feri Cakalang II dengan rute Waingapu–Aimere–Kupang, di Pelabuhan Bolok.
3. Penindakan Ketiga – 27 Oktober 2025 (Tim Jatanras Polresta Kupang Kota)
Tim Jatanras berhasil menyita 630 liter miras jenis sopi Sabu yang dibawa menggunakan Kapal Cantika Lestari 9E dari rute Sabu Raijua–Kupang.
Barang bukti dikemas dalam 18 jeriken ukuran 35 liter dan ditemukan saat kapal sandar di Pelabuhan Tenau.
Kombes Djoko: Miras Ilegal Picu Gangguan Kamtibmas di Kupang
Kapolresta menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko.
Polresta Kupang juga terus berkoordinasi dengan instansi pelabuhan dan aparat keamanan laut untuk memperketat pengawasan barang masuk dari jalur laut, terutama yang berasal dari wilayah produsen miras tradisional seperti Aimere dan Sabu Raijua.
Seluruh Barang Bukti Diamankan, akan Segera Dimusnahkan
Seluruh 1.208 liter barang bukti miras ilegal kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

