Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Sampai saat ini pihak yang disomasi belum menerbitkan SP3 dan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami,” terangnya.
Bildad menegaskan, apabila Polda NTT tidak mengindahkan somasi dalam batas waktu 1×24 jam, maka mereka akan menempuh jalur hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum guna mengganti kerugian yang dialami kliennya. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

