Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pakar hukum Teuku Nasrullah angkat bicara terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 telah menetapkan delapan tersangka dari dua klaster berbeda.
Teuku menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya ditempatkan dalam konteks kepentingan umum, bukan persoalan pribadi Jokowi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa kritik atau tuduhan demi kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” ujar Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ia kemudian mempertanyakan apakah kritik terhadap persyaratan calon presiden termasuk dalam kategori kepentingan umum. Menurutnya, penyelidikan terhadap tudingan tersebut bisa menjadi pembelajaran hukum penting untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang, terutama terkait integritas pejabat publik dan keabsahan dokumen administrasi negara.
Teuku juga mengingatkan aparat agar berhati-hati dalam proses penegakan hukum. Ia menilai bahwa praktik yang berpotensi menyimpang dapat menciptakan preseden buruk.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” tegasnya.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terbagi ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 tersangka)
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 tersangka)
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat perdebatan hukum serta kepentingan publik yang mengiringinya. (*/rnc)
