Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Teuku juga mengingatkan aparat agar berhati-hati dalam proses penegakan hukum. Ia menilai bahwa praktik yang berpotensi menyimpang dapat menciptakan preseden buruk.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” tegasnya.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terbagi ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 tersangka)
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 tersangka)
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat perdebatan hukum serta kepentingan publik yang mengiringinya. (*/rnc)
