Jakarta, RakyatNTT.ID Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk sejumlah platform global populer seperti ChatGPT, Duolingo, Dropbox, hingga Cloudflare, diketahui belum melakukan pendaftaran resmi sebagai PSE sesuai ketentuan pemerintah.

Komdigi memastikan bahwa seluruh platform tersebut telah menerima pemberitahuan resmi dan diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini dilakukan agar aktivitas layanan digital yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia berada dalam ekosistem yang aman, tertib, dan akuntabel.

Kewajiban pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Dalam aturan tersebut, Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap PSE domestik maupun asing wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Iklan

Komdigi menegaskan bahwa PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk pemutusan akses layanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Daftar Lengkap 25 PSE yang Belum Melakukan Pendaftaran

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com; aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com; aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com; aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com; aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com; aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com; aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com; aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com; aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT HIJUP.COM (hijup.com; aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com; aplikasi Shutterstock & Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id; aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org; wiktionary.org; aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com; aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com; aplikasi Zoho Sign)

Komdigi menegaskan bahwa proses penegakan aturan ini penting untuk memastikan kepatuhan seluruh penyedia layanan digital, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, demi terciptanya ruang digital nasional yang lebih aman. (*/rnc)