Jakarta, RakyatNTT.ID — Layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini telah sepenuhnya berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal dengan nama baru SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Masyarakat kini bisa mengecek daftar pinjaman, status kredit, dan catatan debitur secara online melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id.

SLIK OJK, Pengganti Resmi BI Checking

Melalui sistem SLIK, masyarakat dapat mengakses informasi debitur (iDeb) yang mencakup seluruh riwayat pinjaman dari berbagai lembaga keuangan — mulai dari kredit modal kerja, KPR, kendaraan bermotor, kartu kredit, investasi, hingga kredit tanpa agunan.

Iklan

Semua data ini telah terintegrasi secara nasional dengan jaringan kantor pusat dan regional OJK, memastikan keakuratan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat finansialnya.

Dalam sistem ini, terdapat lima kategori penilaian kredit:

  • Lancar
  • Dalam Perhatian Khusus (DPK)
  • Tidak Lancar
  • Diragukan
  • Macet

Jika seorang debitur masuk kategori macet, artinya ia gagal membayar cicilan lebih dari 180 hari dan dapat masuk daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan.

Panduan Lengkap Cara Daftar dan Cek SLIK OJK Online

Berikut langkah-langkah cara mendaftar dan mengecek daftar pinjaman melalui SLIK OJK secara online di 2025: