Labuan Bajo, RakyatNTT.ID Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., menandatangani Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes., bertempat di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Rabu (5/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam tahap Indeks Pencegahan Korupsi Daerah serta Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025.

Tujuannya untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menerapkan program pencegahan korupsi yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Capaian dan Evaluasi Pencegahan Korupsi

Per 12 September 2025, hasil verifikasi KPK terhadap pemenuhan dokumen MCSP Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan skor 40,3 dengan 8 area intervensi utama, yaitu:

  • Perencanaan
  • Penganggaran
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pelayanan Publik
  • Pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)
  • Manajemen ASN
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Optimalisasi Pajak Daerah

Dengan capaian tersebut, Kabupaten Manggarai Barat menempati posisi pertama di Provinsi NTT dengan indeks MCP sebesar 40, dan peringkat 273 secara nasional.

Instruksi Tegas dari Bupati Edistasius Endi

Dalam arahannya, Bupati Edistasius Endi menegaskan pentingnya perubahan mindset dan pola kerja aparatur pemerintah agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Ia menargetkan skor MCP mencapai 86 poin dan posisi 100 besar nasional pada penilaian berikutnya.