Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
HAMPIR seminggu terakhir ini, pemberitaan terkait penyitaan dan penutupan usaha miras lokal (sopi) menjadi perbincangan di berbagai media sosial. Operasi serentak Polda NTT ini berhasil menyita sekitar 9,6 ton miras tradisional (sopi, moke, peci, dan lainnya). Salah satu tujuan dari operasi ini adalah mencegah gangguan keamanan, sebab miras dianggap sebagai pemicu kriminalitas dan kekerasan.
Tentu, dalam perbincangan itu terjadi pro dan kontra. Yang saya sayangkan adalah, ada yang mendukung penyitaan dan penutupan usaha sopi dengan alasan bahwa sopi adalah biang kerok dari berbagai masalah kekerasan yang berdampak pada rusaknya generasi penerus NTT. Pertanyaannya: apakah miras memang pantas untuk disalahkan?
Setiap kali ada kejahatan yang didahului oleh kegiatan minum miras, orang-orang langsung bereaksi dengan menyalahkan minuman keras. Miras dianggap sebagai pemicu segala jenis kejahatan. Solusi yang biasanya ditawarkan kelompok ini adalah pelarangan total peredaran minuman keras.
Namun, di banyak negara maju, minuman keras tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat. Misalnya di Jepang, usia minimum untuk mengonsumsi alkohol adalah 20 tahun. Kadar alkohol dikontrol, penjual terdata, dan aturan dijalankan dengan disiplin. Tujuannya bukan melarang, melainkan melindungi anak-anak dan remaja. Ini menunjukkan bahwa pengaturan dan pendidikan lebih efektif daripada pelarangan total.
