Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Rapat tersebut membahas antara lain kebijakan dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Dalam kesempatan itu, senator Hilda Manafe menyoroti dasar kebijakan pemotongan dana transfer daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal, terutama bagi provinsi-provinsi dengan kemampuan fiskal rendah seperti Nusa Tenggara Timur.

Hilda menegaskan bahwa rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) di NTT masih sangat rendah, berkisar 5–15 persen dari APBD, bahkan terdapat daerah dengan PAD sangat minim seperti Kabupaten Sabu Raijua yang hanya mencapai 4,2 persen.

Namun demikian, daerah tersebut justru mengalami pemotongan dana TKD sebesar Rp141,16 miliar untuk tahun 2026.

“Saya mempertanyakan dasar dan justifikasi kebijakan ini. Bagaimana mungkin daerah dengan Indeks Kapasitas Fiskal Rendah (0,3530), yang juga termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), justru mengalami pengurangan alokasi dana? Apakah ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal yang diatur dalam Undang-Undang?” tanya Hilda dalam forum RDP tersebut.