Jakarta, RakyatNTT.ID — Mayoritas masyarakat Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF, sebanyak 83,9 persen publik memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

“Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini, yakni 83,96 persen,” dikutip dari laporan yang disampaikan Minggu (23/11/2025).

Iklan

Survei Berdasarkan 11.636 Perbincangan Warganet

Analisis dilakukan terhadap 11.636 percakapan netizen di berbagai platform media sosial pada 13–17 November 2025. Sementara itu, 16,04 persen respons lainnya menunjukkan sentimen negatif terhadap putusan tersebut.

Sentimen negatif, menurut laporan tersebut, muncul karena kekecewaan publik terhadap maraknya praktik rangkap jabatan di sejumlah instansi negara.

“Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia,” tulis Arini dan tim dalam laporan.

Tiga Alasan Publik Memuji Putusan MK

Dalam temuan INDEF, terdapat tiga poin utama yang membuat masyarakat menilai putusan MK ini sebagai langkah positif, yaitu:

  • Putusan MK dinilai progresif.
  • Putusan menjadi langkah nyata reformasi kepolisian.
  • Penegasan bahwa supremasi sipil harus ditegakkan.

Dorongan agar Larangan Berlaku untuk TNI dan KPK

Selain memuji MK, sebagian warganet juga menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk Polri, tetapi juga untuk institusi lain seperti TNI dan KPK.