oleh: Robert Kadang

Farewell to you and sayonara. Benar kata orang, setiap orang ada masanya. Dan, setiap masa ada orangnya. Setahun enam bulan, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., meniti karier sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur. Menggantungkan harapan di negeri “Nanti Tuhan Tolong”. Banyak kisah dan cerita yang telah dia torehkan. Suka maupun duka. Dan, segudang prestasi juga telah dia catatkan.

Dari sebelumnya sebagai Wakajati Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo menjadi Kajati NTT. Tongkat komando di tangannya. Dari Kajati NTT, putra Toraja itu kini menjabat Direktur Penuntutan di Kejaksaan Agung RI.

Di panggung nasional, Zet Tadung Allo masuk kategori lima besar Kajati Terbaik se Indonesia. Penghargaan prestisius di ajang bergengsi. Hebat. Congrat’s.

Penghargaan itu menjadi trigger baginya. Lalu, berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Bumi Flobamora. Agar, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi NTT, terus terjaga.

Dalam rekaman jurnalistik, beta mencatat sejumlah program diluncurkan Zet Tadung Allo. Diantaranya;
* “Jaga Guru” Prinsip Setara di Depan Hukum
* Korps Adhyaksa Komit Sonde Buang Sampah Sembarang
* Amputasi Virus Korupsi Sejak Dini
* Dukung Kearifan Lokal, Wajib Tenun di Hari Jumat
* Literasi Jaksa, Ayo Membaca dan Menulis
* Klinik Hukum, Edukasi Memahami Esensi Hukum
* Program Jaksa Bina Desa di Kabupaten Kupang

Zet Tadung Allo menginginkan institusi Kejaksaan Tinggi NTT sebagai role model dalam menciptakan budaya integritas. Dia juga menekankan pentingnya melayani dengan hati, tapi tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Salut.

Sebagai jurnalis, beta lebih tertarik mengulas “restorative justice” ala Zet Tadung Allo. Ini perkara yang tidak mudah. Karena soal hati dan penuh kehati-hatian. Pendekatan Restorative Justice bertujuan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga memulihkan hubungan keluarga dan hubungan sosial dalam masyarakat.

Zet Tadung Allo jeli melihat cela hukum. Insting dan nalurinya selaras dengan logika hukum yang dibangun. Perkara dihentikan melalui mekanisme dan tentu memenuhi syarat Kejaksaan Agung. Sehingga, tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Wow.., patut diapresiasi pun diacungi jempol.

Lalu apa pesannya bagi Sangtorayan di Nusa Tenggara Timur..?

Suami dari Femi dan ayah dari Riri dan Rara ini mengharapkan, tali silaturahmi yang telah terjalin selama bertugas di NTT, semoga terpelihara dengan baik. Kesempatan untuk selalu bertemu, selalu ada. Jarak bukanlah halangan.

Bagi keluarga Zet Tadung Allo, bisa bertemu dan berkumpul dengan solata yang ada di NTT, adalah suatu kehormatan.

“Sayangnya, kebersamaan ini harus berakhir. Bukan untuk selamanya, tapi untuk sesaat. Nilai-nilai kekeluargaan dan kekerabatan yang sudah kita bangun, harus terpelihara dengan baik. Salam hormat kami sekeluarga, dan tabe’ kami pamit dari NTT. Kurre sumanga’ buda,” kata Zet Tadung Allo penuh haru.

Kemesraan ini janganlah cepat berlalu. Tapi, kerinduan pula lah yang akan terus menghadirkan kemesraan sepanjang masa. Salama’ ki’ ta pada Salama’. (*)