Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi (AGS). Ketiganya yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimum Polda NTT tertanggal 30 September 2025. Kasus ini dilaporkan oleh Ade Kuswandi, mantan Komisaris Utama PT AGS.
Pihak PT AGS sendiri rupanya keberatan dan sangat terganggu dengan penetapan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini membuat reputasi perusahaan tercoreng dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik.
Bildad Thonak selaku kuasa hukum PT AGS dalam jumpa pers, Rabu (8/10/2025), memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Bildad menyebutkan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT AGS tanggal 30 Juli 2025, meminta Direksi untuk koordinasi dengan penyidik Polda NTT, untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang PT, lanjut Bildad, RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Jadi berdasarkan keputusan RUPS, pihaknya dua kali bersurat ke Polda NTT, yakni tanggal 11 Agustus 2025 dan 26 September 2025 untuk menghentikan kasus tersebut.
“Tidak ada tanggapan dari penyidik, tapi kemarin muncul pemberitaan soal penetapan tersangka,” ujar Wasekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bhakti 2025-2030 ini.
Bildad Thonak menegaskan, PT AGS tidak mempunyai kerugian apapun atas dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Sebab berdasarkan data manajemen, pembelian kabel tersebut dipakai untuk pengembangan perusahaan dan dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada vendor.
Bildad Thonak menambahkan, berdasarkan data perusahaan, Ade Kuswandi (mantan Komut sekaligus pelapor) memang pernah memberikan pinjaman kepada perusahaan sebesar Rp10,5 miliar untuk membangun jaringan fiber optic dari Kupang ke Atambua pada 2023. Namun pokok pinjaman dan bunga sudah tuntas dibayarkan perusahaan kepada Ade Kuswandi, bukti pembayaran melalui transfer Bank mandiri ada di arsip divisi keuangan.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp10,5 miliar itu bukan investasi tapi pinjaman oleh perusahaan. Perusahaan juga tidak tersangkut apapun dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra. Jadi tudingan pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar adanya,” terang pengacara muda.
Terkait kapasitas tiga tersangka dalam kasus ini, Bildad Thonak menjelaskan, Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya telah berhenti menjadi Direktur PT AGS. Sementara Tony Wijaya adalah staf atau karyawan aktif PT AGS, yang mana pada saat itu hanya menjalankan perintah atasan untuk membuat surat referensi tersebut.
“Karena Tony Wijaya masih berstatus sebagai karyawan aktif PT AGS, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT,” ungkap Bildad Thonak.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi, Ade Kuswandi, pada 13 April 2025. Ia menuding adanya pemalsuan surat kerja sama dan surat referensi perusahaan yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam laporan tersebut, terlapor Brislian Anggi Wijaya diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan PT AGS, tanpa sepengetahuan manajemen.
PT Arsenet Global Solusi sendiri berdiri pada 14 Februari 2012 berdasarkan Akta Nomor 57 di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H., dengan Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris.
Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 126 tanggal 27 Oktober 2015, Ade Kuswandi resmi menjadi Komut sekaligus pemodal utama perusahaan dengan investasi sebesar Rp16,5 miliar, yang diakui oleh Fauzi Said Djawas dalam dokumen resmi perusahaan. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

