Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pasal yang dikenakan antara lain:
- Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,
- Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,
- Pasal 354 ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Motifnya murni karena kemarahan yang tidak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga. Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” tegas Iptu Wilco. (*/rnc)
Halaman



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

