Antonius memiliki izin usaha, namun bahan yang digunakan tetap tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Usaha milik Yopi S. Bullu di Dusun Koli ditemukan menyimpan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman 25 persen yang juga tidak memiliki sertifikasi BPOM.

Selain itu, Yopi diketahui belum memiliki izin resmi untuk usaha produksi tahu dan tempe.

Iklan

Kasat Resnarkoba Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya penggunaan bahan yang aman dan sesuai peraturan kesehatan.

“Hasil produksi yang nantinya dipasarkan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan monitoring ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen serta mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan zat adiktif.

Edukasi dan Pencegahan jadi Fokus Utama

Selain pengecekan bahan kimia, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha tentang standar keamanan pangan dan pentingnya sertifikasi dari BPOM.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen dalam menjaga kualitas dan keamanan produk olahan tempe-tahu lokal di Kabupaten Rote Ndao. (*/rnc)