Ba’a, RakyatNTT.ID Penyidik Polres Rote Ndao melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pencurian dan pengrusakan alat berat Stone Crusher dan Excavator milik PT Mojo Wijaya Karya (MWK).

Kegiatan olah TKP ini dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet SH, bersama anggota Pidum dan Tim Inafis di Dusun Naitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, pada Selasa (7/10/2025).

Diduga Libatkan 8 Siswa SMK, Termasuk Anak Anggota DPRD

Dalam pemeriksaan di lokasi, Lasarus Logo, penanggung jawab operasional Stone Crusher PT MWK, mengungkapkan bahwa dugaan pelaku pencurian adalah 8 siswa SMK Negeri 1 Lobalain.

Iklan

Kedelapan siswa tersebut telah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Rote Ndao pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 17.00 WITA.

Ironisnya, salah satu dari delapan terduga pelaku disebut merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Perindo.

“Mereka diduga memotong bagian-bagian dari Stone Crusher untuk dijual ke pengusaha pengepul besi tua di Kota Ba’a dan sekitarnya,” ujar Lasarus Logo di lokasi kejadian.

Puluhan Komponen Alat Berat

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain knalpot, besi plat, besi roler, kabel dan berbagai potongan logam.