Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Harus dipisahkan antara laporan pidana biasa dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang adalah lex spesialis. Semua yang dijalankan oleh direksi maupun komisaris itu didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas pengacara yang sudah banyak memenangkan perkara perdata.
Menurut Fransisco Bessi, putusan praperadilan ini akan menjadi penting sebagai yurisprudensi, dimana pertimbangan hakim mengacu pada putusan-putusan hakim terdahulu.
“Kita bersyukur putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2005 ini akan menjadi rujukan kedepannya. Jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu di perusahaan, baru masuk proses pidana. Bukan proses pidana mendahului proses di perusahaan,” ungkapnya. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

