Kupang, RakyatNTT.ID Selasa (30/9/2025), bertempat di Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT mensosialisasikan Peraturan Gubernur NTT No. 34 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender dalam Pelaksanaan Pembangunan.

Sosialisasi tersebut dilakukan kepada para perangkat daerah di Provinsi NTT sebagai sebuah langkah nyata dalam memastikan penguatan pemahaman para pengambil kebijakan dalam perencanaan dan penganggaran.

Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Provinsi NTT, Kanisius H. M. Mau, M.Si mengatakan bahwa Peraturan Gubernur yang baru ini adalah sebuah fondasi dalam memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran di NTT dilakukan dengan benar-benar memperhatikan kebutuhan, pengalaman, aspirasi serta kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, baik laki-laki maupun perempuan.

Gubernur juga menyampaikan harapannya agar para perangkat daerah dapat memahami secara komprehensif akan isi atau subtansi dari pergub tersebut, sehingga mampu mengimplementasikannya dalam dokumen-dokumen perencanaan dan pengangararan.

“Dengan begitu kita dapat bersama-sama mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, adil dan berkeadilan gender,” kata Melkiades.

Ia menyebutkan dengan adanya Pergub ini diharapkan setiap perangkat daerah di NTT dapat melakukan proses perencanaan hingga evaluasi program atau kegiatan-kegiatannya secara responsif gender.

Dengan begitu pemanfaatan serta pengelolaan anggaran akan lebih tepat sasaran, hingga dapat memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah NTT dalam mendorong terciptanya pembangunan yang adil, setara dan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan dan dukungan pengganggaran yang terukur, termasuk kebijakan untuk pembanguan yang inklusif dan penerapan pengarusutamaan gender dalam setiap tahapan pembangunan.

Hal ini sangat penting dilakukan agar pemerintah dapat lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan nyata terkait kesenjangan gender di NTT.

Diikuti Puluhan Pimpinan Perangkat Daerah

Kegiatan sosialisai ini ikut dihadiri oleh para pejabat dan perencana dari 41 perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT, para focal point gender pada 41 perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT, para kepala dinas DP3A dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT dan para utusan organisasi masyarakat sipil se-NTT.

Kegiatan tersebut juga dilakukan secara hybrid dimana para perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi hadir secara langsung di Kota Kupang, dan sebanyak 22 kepala dinas hadir secara online.

Sosialisasi peraturan gubernur ini turut didukung oleh Pemerintah Australia, melalui Program SIAP SIAGA – sebuah kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk manajemen risiko bencana.

Pastikan Kenyamanan Kelompok Rentan

Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae mengatakan bahwa sebagai bagian dari penguatan sistem penanggulangan bencana, sejak tahun 2020 yang lalu, Program SIAP SIAGA telah mendukung berbagai upaya pemerintah daerah terkait urusan-urusan pengarusutamaan gender, inklusi penyandang disabilitas dan inklusi kelompok rentan lainnya.

Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi NTT dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) Provinsi NTT.

Mulai dari urusan-urusan seperti penyusunan panduan, upaya mengarusutamakan GEDSI dalam RPJMD Provinsi untuk lima tahun ke depan, melakukan coaching clinics untuk mengarusutamakan PRG (Perencanaan Responsif Gender) ke dalam 41 RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) dari 41 perangkat daerah Provinsi NTT.

“Mungkin bapa ibu melihat program kami adalah penanggulangan bencana tetapi mengapa sangat intensif dalam pengarusutamaaan gender? Karena dalam hal penanggulangan bencana, perhatian paling besar atau paling utama kami adalah memastikan agar kelompok-kelompok rentan, dalam hal ini perempuan, anak, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, ketika berada dalam kondisi bencana, tetap bisa terpenuhi kebutuhan-kebutuhan khususnya maupun terjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia tidak berkurang satu apapun dari manusia yang tidak terpinggirkan,” jelas Silvia.

Silvia mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur NTT cukup maju dalam hal menangani kerentanan ini dengan adanya Pergub No. 34 tahun 2025. Ia berharap ke depannya semua aspek pembangunan di NTT dapat mengarusutamakan gender dan kelompok rentan, sehingga posisi-posisi perempuan dan kelompok rentan dapat diperhatikan dengan baik dan diberikan afirmasi bila dibutuhkan.

Materi-materi tentang Pengarusutamaan Gender

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; Dr. Theresia M. Ralo, MPh., Kabid. Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; dan Oswaldus R. Rabu, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda NTT.

Ruth D. Laiskodat membawakan materi dengan judul “Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan Gender di Provinsi NTT”. Dr. Theresia M. Ralo, membawakan materi dengan judul.“ Revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pelaksanaan Pergub No.34 Tahun 2025” dan Oswaldus Rabu membawakan materi mengenai isi dari Pergub No. 34 Tahun 2025.

Dalam paparannya, Oswaldus Rabu mengangkat isi Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2025, pergub ini lahir karena masih adanya gender gap yang besar dalam pembangunan baik dalam hal akses, partisipasi maupun manfaat. Selain itu perda ini juga lahir sebagai jawaban terhadap Peraturan Daerah NTT No. 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanaan Pembanguan di Daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan program yang responsif gender.

Peraturan Guberbur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengintegrasikan analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan gender.

Adapun kewajiban perangkat daerah dalam peraturan ini adalah mengintegrasikan analisis gender dalam dokumen-dokumen seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Dalam hal penganggaran, setiap pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran responsif gender I luar program penunjang. (*/rnc)