Silvia mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur NTT cukup maju dalam hal menangani kerentanan ini dengan adanya Pergub No. 34 tahun 2025. Ia berharap ke depannya semua aspek pembangunan di NTT dapat mengarusutamakan gender dan kelompok rentan, sehingga posisi-posisi perempuan dan kelompok rentan dapat diperhatikan dengan baik dan diberikan afirmasi bila dibutuhkan.

Materi-materi tentang Pengarusutamaan Gender

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; Dr. Theresia M. Ralo, MPh., Kabid. Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; dan Oswaldus R. Rabu, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda NTT.

Ruth D. Laiskodat membawakan materi dengan judul “Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan Gender di Provinsi NTT”. Dr. Theresia M. Ralo, membawakan materi dengan judul.“ Revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pelaksanaan Pergub No.34 Tahun 2025” dan Oswaldus Rabu membawakan materi mengenai isi dari Pergub No. 34 Tahun 2025.

Dalam paparannya, Oswaldus Rabu mengangkat isi Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2025, pergub ini lahir karena masih adanya gender gap yang besar dalam pembangunan baik dalam hal akses, partisipasi maupun manfaat. Selain itu perda ini juga lahir sebagai jawaban terhadap Peraturan Daerah NTT No. 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanaan Pembanguan di Daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan program yang responsif gender.