Jakarta, RakyatNTT.ID — Pemerintah tengah menyelesaikan dua regulasi penting yang akan menjadi dasar pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa peta jalan kecerdasan buatan nasional dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI kini memasuki tahap akhir.

“Aturan AI sudah finalisasi. Kita sudah menyiapkan draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Nezar Patria di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Iklan

Regulasi Ganda: Inovasi dan Perlindungan

Selain peta jalan, pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres tentang keamanan dan keselamatan penggunaan AI.

Menurut Nezar, aturan ini dirancang untuk memastikan pengembangan teknologi berjalan aman, etis, dan bertanggung jawab.

“Prosesnya sudah selesai, tinggal harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” jelasnya.

“Spiritnya adalah memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risikonya. Jadi menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi,” tambahnya.

Fokus pada Sektor Strategis Nasional

Dalam peta jalan kecerdasan buatan nasional, pemerintah mengarahkan pemanfaatan AI untuk memperkuat berbagai sektor strategis seperti:

Selain mendorong inovasi, regulasi juga menekankan prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak cipta dalam pengembangan teknologi.

Kolaborasi dengan 400 Pemangku Kepentingan

Proses penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan secara inklusif dan partisipatif.