Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Artis Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka untuk umum.
Alasan Hakim: Tidak Mengakui Kesalahan Jadi Hal yang Memberatkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Nikita Mirzani. Salah satunya karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui kesalahan atas perbuatannya.
“Majelis menilai, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan,” ujar Hakim Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, yaitu Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya.
Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tanggapan Nikita: Sebut Jaksa Rekayasa Hukum
Dalam pleidoi (pembelaannya), Nikita Mirzani dengan tegas menolak seluruh tuduhan. Ia menuding jaksa telah melakukan rekayasa hukum dan menjadikan kasus ini sebagai ajang balas dendam pribadi terhadap dirinya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe