Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kekecewaan publik atas keputusan pemerintah yang dinilai tidak tepat.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga kami mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi media.
Masih Terjerat Perkara Lain
Boyamin menegaskan, pembebasan bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada terpidana yang masih memiliki perkara hukum aktif.
Menurutnya, Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim. Karena itu, pembebasan bersyaratnya tidak bisa dilakukan,” tegas Boyamin.
Jika gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukuman di penjara.
Respons Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa proses pembebasan bersyarat telah melalui tahapan asesmen dan sesuai ketentuan hukum.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

