Jakarta, RakyatNTT.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas pemerintah untuk menghentikan aktivitas impor pakaian bekas (balpres).

Kebijakan ini diambil untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri.

Impor Pakaian Bekas akan Diblacklist

Dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist importir).

Iklan

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga tahu siapa saja pelakunya. Kalau ada yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, tidak boleh impor barang lagi,” ujar Purbaya tegas.

Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem perdagangan legal dan mencegah kebocoran ekonomi akibat barang ilegal impor.

Pasar Thrifting Tidak akan Dimatikan

Meski demikian, Menkeu Purbaya memastikan kebijakan ini tidak akan mematikan pasar pakaian bekas lokal seperti yang ada di Pasar Senen atau pusat-pusat thrifting di berbagai daerah.

“Nanti kita isi dengan barang-barang dari dalam negeri. Apa kalian ingin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” ucapnya.