Meski begitu, wajib pajak tetap harus memverifikasi data yang telah terisi dan melengkapi informasi pribadi seperti daftar harta, utang, atau penghasilan tambahan sebelum melaporkan SPT.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri lebih awal, karena mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah menggunakan Coretax. Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporannya adalah 31 Maret 2026.

Penyuluh Pajak Anggita Rahayu menambahkan, wajib pajak dapat mulai mempelajari sistem baru agar tidak kebingungan saat waktu pelaporan tiba.

“Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu. Bisa lihat tutorialnya agar nanti saat pelaporan SPT tahunan lebih mudah,” ujar Anggita.

Dengan hadirnya Coretax dan fitur prepopulated, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring kemudahan yang ditawarkan dalam proses pelaporan pajak. (*/rnc)