“Danki A memberikan tindakan fisik berupa sit up, push up, dan mencambuk dengan menggunakan selang beberapa kali ke arah punggung dan pantat almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo,” kata Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto di persidangan.

Korban kemudian dibawa ke ruang staf intel oleh Sertu Thomas Desamberis Awi (terdakwa 1) untuk diinterogasi lebih lanjut, dan sejak itu penyiksaan terus terjadi hingga dini hari.

Penyiksaan secara Bergantian oleh 17 Prajurit

Dalam surat dakwaan diuraikan, korban dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa menggunakan selang, kabel, sandal jepit, dan tangan kosong.

Iklan

Penyiksaan dilakukan di ruang staf intel dan staf personalia Yonif TP 834/WM sepanjang malam hingga pagi hari, menyebabkan korban kesakitan parah dan sulit bernapas.

Bahkan, pada 28 Juli 2025 pagi, korban sempat melarikan diri karena tak tahan disiksa, namun ditemukan dan dibawa kembali ke markas untuk kembali dianiaya.

Oditur juga menyebut Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16) ikut mencambuk dan memukul korban.

“Sekitar pukul 23.45 Wita, terdakwa 16 memerintahkan korban tiarap lalu mencambuk bagian punggung dan pantat korban berulang kali hingga korban berteriak kesakitan,” ujar Oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Korban Tewas setelah Empat Hari Dirawat

Korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), akhirnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.