Bupati Krisman menegaskan bahwa keberadaan auditor profesional sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan keuangan daerah, terutama di tingkat desa.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan. Dengan hadirnya dua auditor baru, kita berharap pengawasan bisa berjalan lebih komprehensif dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan fungsi pengawasan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Iklan

Guru PPPK Resmi Bergabung di Lingkungan Pemkab Sabu Raijua

Selain pelantikan auditor, acara tersebut juga menjadi momentum bagi Margaret Enggelin Mengngi Uly, S.Pd., yang resmi bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jabatan fungsional Guru.

Margaret menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, menandatangani perjanjian kerja, dan mengucapkan sumpah jabatan. Masa kerja ditetapkan selama lima tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2030.

Langkah ini diharapkan memperkuat sektor pendidikan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua.

Bupati Krisman: ASN Harus Berintegritas dan Adaptif

Dalam amanatnya, Bupati Krisman B. Riwu Kore menegaskan empat poin penting bagi para ASN dan PPPK yang baru dilantik, yakni: