Kalabahi, RakyatNTT.ID Kampung Watatuku dan Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diguncang konflik pada Selasa (30/9/2025) subuh.

Insiden bermula pukul 03.30 Wita, ketika kobaran api melahap tiga lapak kios warga di lahan milik Pemda Alor. Tiga lapak yang terbakar yaitu kios sayur milik Herlina Lau, bengkel milik Ridwan Kristian Atalo, dan pangkas rambut milik Anton Blegur. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Pemilik bengkel, Ridwan Atalo, menduga ada dua orang tak dikenal melintas beberapa kali sebelum kebakaran. Ia juga mendengar letusan keras dan menemukan jejak kaki menuju pantai.

Iklan

Aksi Balasan dan Bentrokan

Tak lama setelah kejadian, pukul 05.30 Wita, seorang pemuda Kampung Mola bernama Mardess Tenlys Lomabi (20) menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami luka bacok di punggung, paha, dan lengan.

Diduga, pengeroyokan dilakukan kakak beradik Mesak dan Musa Atalo, pemilik lapak yang terbakar, karena menuduh pemuda Mola sebagai dalang pembakaran.

Situasi semakin panas pukul 12.00 Wita, saat tawuran pecah antara pemuda Watatuku dan Mola. Aksi saling serang dengan panah dan kejar-kejaran membuat ketegangan meluas.

Polisi Amankan Situasi

Polres Alor, dipimpin Kabag Ops AKP I Ketut Sedra, turun langsung membubarkan tawuran. Dua pemuda Watatuku, Jonnhy Petrus Mabilaka dan Denirius Lambuk, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan memblokade jalan Kalabahi–Moru.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan keprihatinan mendalam.

Polda NTT menyesalkan aksi pembakaran dan tindakan balasan yang mengarah pada kekerasan fisik. Kami imbau masyarakat menahan diri dan menyerahkan kasus ini pada polisi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Upaya Mediasi dan Komitmen Hukum

Langkah mediasi dilakukan oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, Wakil Bupati Alor Rocky Winarno, dan Ketua DPRD Alor Paulys Brikmar. Para pemuda Kampung Mola menyatakan dukungan terhadap proses hukum asal ditangani secara transparan.

Sementara dua pemuda Watatuku yang sempat diamankan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Alor.

Kepolisian berkomitmen menindak pelaku pembakaran maupun pelaku kekerasan sesuai hukum. Tidak ada ruang untuk main hakim sendiri,” tegas Kombes Pol Henry.

Situasi Terkini

Hingga Rabu pagi, kondisi di Watatuku dan Mola relatif kondusif. Aparat menurunkan 33 personel Polres Alor untuk menjaga perbatasan kedua kampung dan mencegah bentrokan susulan.

Polisi masih memburu pelaku pembakaran kios dan pengeroyokan yang hingga kini belum tertangkap.

“Kami mohon masyarakat tetap tenang dan tidak memperkeruh suasana. Proses hukum akan berjalan transparan,” tutup Kabid Humas Polda NTT. (*/rnc)