Menurutnya, legalitas izin edar dan sertifikasi pangan bukan sekadar formalitas, tetapi bukti tanggung jawab kepada konsumen sekaligus tiket masuk ke pasar ritel modern dan ekspor.

Senada dengan itu, Irwan Widjaja, Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), mengingatkan bahwa tanpa NIB, sertifikat halal, dan dokumen legal lainnya, produk UMKM sulit dipercaya oleh jaringan ritel besar.

“Legalitas adalah paspor utama untuk lolos kurasi,” katanya.

Iklan

Sinergi Kreativitas, Mutu, dan Proteksi

Menutup sesi Kelas UMKM Online ke-VI yang diselenggarakan Aprindo, Ketua HRN 2025 Hans Harischandra menekankan pentingnya sinergi tiga pilar utama UMKM: kreativitas produk, regulasi, dan perlindungan usaha.

Menurutnya, UMKM akan lebih tangguh dan kompetitif jika berani berinovasi, menjaga mutu produk, dan melengkapi diri dengan asuransi usaha.

Dengan begitu, pelaku UMKM siap menghadapi risiko, sekaligus memperluas pasar hingga tingkat global. (*/rnc)