Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Keputusan ini sudah melalui proses asesmen dan sesuai hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan perhitungan, seharusnya waktu pembebasan bersyarat jatuh pada tanggal 25 yang lalu,” jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai pemerintah kurang transparan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat, terutama kepada narapidana kasus besar seperti korupsi e-KTP yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Latar Belakang Kasus Setya Novanto
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dan menyeret banyak pejabat serta pengusaha. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

