Kupang, RakyatNTT.ID – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sidang etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan itu digelar pada Rabu (3/9/2025).

Pasca sidang etik, muncul beragam reaksi publik terkait sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dari Nusa Tenggara Timur (NTT), warga Kota Kupang yang tergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Ngada (IKADA), secara tegas menyatakan penolakan terhadap sanksi yang diberikan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kamis (4/9/2025) siang, Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toli didampingi sejumlah warga IKADA mendatangi Mapolda NTT untuk menyampaikan sikap terkait putusan sidang etik kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Berikut bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Ketua IKADA Kupang di hadapan Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Surisman dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.

Pernyataan sikap Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang pasca putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kami Ikatan Keluarga Ngada di Kupang, datang ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta, menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap Putusan Sidang Kode Etik Polri yang menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Saudara Kompol Kosmas Kaju Gae.

Seluruh warga masyarakat Ngada di Kupang menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya alm. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, yang gugur saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Kiranya almarhum diterima di sisi Tuhan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi rahmat berlimpah.

Terhadap putusan sidang kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, kami menyatakan sikap

1. Menolak dengan keras putusan PTDH kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya

3. Kompol Kosmas Kaju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis.

4. Kami memandang bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang dikorbankan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR RI, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya. (rnc)