Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Meski sempat buron, YF akhirnya ditangkap pada Senin (29/9/2025) dan ditahan di sel Mapolres TTS pada Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WITA.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
“Kasus ini kembali menambah daftar panjang KDRT di TTS. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara arif tanpa kekerasan,” tegas Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek. (rnc26)
